Jumat, 11 Maret 2011

FOOD WATCH "sistem keamanan pangan terpadu"


Bahan tambahan ilegal- boraks, formalin, rhodamin B :
Umumnya beberapa bahan tambahan pangan (BTP) digunakan dalam pangan untuk memperbaiki tekstur, flavor, warna atau mempertahankan mutu. Beberapa bahan kimia yang bersifat toksik (beracun) jika digunakan dalam pangan akan menyebabkan penyakit atau bahkan kematian. Oleh karena itu, dalam peraturan pangan dilarang
menggunakan bahan kimia berbahaya dalam pangan. Badan POM secara rutin mengawasi pangan yang beredar di Indonesia untuk memastikan apakah pangan tersebut memenuhi syarat.
Dari hasil analisis sampel yang dikirimkan oleh beberapa laboratorium Balai POM antara
Februari 2001 hingga Mei 2003, dapat disimpulkan bahwa masih ada pangan olahan yang
menggunakan bahan kimia berbahaya, seperti :
· Rhodamin B
· Boraks
· Formalin
Di Indonesia, industri kecil, menengah dan besar diawasi oleh tenaga inspektur pangan yang
profesional untuk memastikan produk yang dihasilkan memenuhi syarat dan aman.
Sedangkan untuk industri pangan yang tidak terdaftar, tidak rutin dikunjungi oleh inspektur
pangan dan produsen mungkin tidak sadar hukum atau bahaya yang ditimbulkan oleh bahan
kimia yang mereka gunakan.
Laporan food watch ini menjelaskan tentang masalah penggunaan BT (bahan tambahan)
yang dilarang oleh produsen pangan, menggambarkan hasil analisisnya dan menyediakan
informasi tentang BTP yang aman.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar